Tugas utama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan.Kasi Kesejahteraan. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan desa dan penduduk desa. Adapun tugas Kasi Kesehateraan yaitu: melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa, menangani pembangunan bidang kesehatan dan bidang pendidikan.
Secara sederhana, kaur perencanaan adalah salah satu posisi perangkat desa yang memiliki tugas membantu sekretaris desa terkait urusan perencanaan. Sehingga apabila dilihat dalam struktur organisasinya, seorang kaur perencanaan berada di bawah sekretaris desa. Lantas, apa saja ya tugas kaur perencanaan?
Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Perencanaan di Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.Tugas dan Fungsi Kaur Desa / Keurani Cut adalah membantu Sekretaris Desa / Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) di Desamu bisa dilihat dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 , Tentang SOTK Pemerintah Desa, dalam permendagri ini diatur segala
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang: . memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; . mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; . memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; . menetapkan Peraturan Desa; . menetapkan APB Desa; . membina kehidupan masyarakat Desa; .
Wakil Bupati Seluma Gustianto dalam waktu dekat ini akan mendatangi 43 desa di Kabupaten Seluma. Senin, 11 Desember 2023 18:35 WIB. Yayan/TribunBengkulu.com. Wakil Bupati Seluma Gustianto menyampaikan, akan mengunjungi 43 desa untuk bertemu Pemdes dan masyarakat. Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono.Berdasarkan Permendagri 20/2018 tugas dan fungsi Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah : Sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran sekaligus penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, untuk kegiatan yang tidak memerlukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sebagai penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK.Tugas Kaur Umum. 2. Tugas Kaur Keuangan. 3. Tugas Kaur Perencanaan. 4. Tugas Kasi Pelayanan. 5. Tugas Kasi Pemerintahan. 6. Tugas Kasi Kesejahteraan. Apa yang dimaksud dengan Kaur ? Bagi anda yang memang belum mengerti apa itu Kaur. Kaur merupakan kepanjangan dari Kepala Urusan.
.