AsasUniversal. Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh Hukum Internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam Pasal 9 KUHP "Berlakunya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hubungan antar negara".
A Persyaratan Mengikat Berlakunya Hukum Pidana : Hukum pidana materiil (ius poenale) dan hukum pidana formill B. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu C. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat Dan Orang RIZKY BILADINA. 201612075 BAB 2 KERANGKA PUSTAKA. 2.3. TINDAK PIDANA. 2.3.1. Pengertian Tindak Pidana Penerapanhukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempu-nyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP. Asasasas tersebut berkaitan dengan Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu, Berlakunya Hukum Pidana terkait dengan Tempat dan Orang, dan Tempat dan Waktu Tindak Pidana. Mari kita uraikan satu persatu; a. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu (tempus delictie) Dalam undang-undang hukum pidana tidak dijelaskan secara rinci mengenai asas tempus waktudan tempat tindak pidana itu dilakukan.7 Lebih lanjut dalam Pasal 143 (3), Surat Dakwan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, menurut undang-undang.10 B. Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel Oleh Hakim Hal-hal yang bertalian dengan surat menyebutkanada 3 (tiga) fungsi pokok Hukum Acara Pidana yaitu: a. Mencari dan menemukan kebenaran b. Pengambilan putusan oleh Hakim c. (S.Soema Dipradja, 1978)Pelaksanaan dari pada putusan yang telah diambil . 4. Sifat Hukum Acara Pidana Bertitik tolak dari hukum acara pidana adalah hukum public ( public law ) dan hukum .